
Baru-baru ini telah dilakukan penyerahan Akta Notaris Pendirian Koperasi Desa Merah putih berserta SK. Kemenkumham untuk 11 ( sebelas ) Koperasi Desa Merah putih se Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 bertempat di Aula Graha Saba Mulia Kecamatan Kedungreja.
Pada kesempatan ini hadir secara langsung Camat Kedungreja dan Sekcam Kedungreja serta Ibu Yeni Tririani selaku Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Desa Merah putih di Kecamatan Kedungreja, sementara untuk pengurus Kopdes terdiri dari Ketua Pengawas yakni Kepala Desa dan Pengurus Kopdes terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Camat Kedungreja dalam sambutan pengarahannya meminta kepada seluruh Pengurus Kopdes untuk bisa bekerja semaksimal mungkin dengan dilandasi kejujuran dan keikhlasan serta niat berjuang bersama membangun ekonomi desa.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ibu Yeni Tririani selaku Notaris bahwa dengan diserahkannya Akta pendirian koperasi hal ini membuktikan bahwa Koperasi Desa Merah putih ini merupakan badan yang legal dan resmi serta berdasar hukum.
Selanjutnya disampaikan juga untuk proses selanjutnya pengurus kopdes untuk segera membuat NPWP Koperasi dan juga membuka Rekening Tabungan di Bank Jateng.
Baca juga:
- Cara Membuat NPWP Koperasi Desa/kelurahan Merah putih secara Online
- Cara Mengetahui Koperasi Desa Merah Putih telah terdaftar di Website Merah-putih.kop.id
- Apa yang Harus dilakukan Pengurus Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih setelah Menanda tangani Akta Notaris Koperasi ?
- Koperasi membangkitkan usaha Rumahan
- Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih