Pengumuman

Jadwal Verifikasi Berkas KopDes Merah Putih
Verifikasi berkas Koperasi Desa ...
Lapak Penjualan Online
Khusus bagi anggota Koperasi yan...
Ayo bergabung di KDMP Rejamulya
Ekonomi kita ingin meningkat? Ke...

Aparatur Desa

Mohamad Azis

Bendahara

Rahmawati, S.Pd.I

Sekretaris

Kisman Siswanto

Wakil Ketua Bidang Anggota

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 80

Apa yang Harus dilakukan Pengurus Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih setelah Menanda tangani Akta Notaris Koperasi ?

Masih terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi dan diselesaikan oleh Pengurus Koperasi Desa/kelurahan Merah putih setelah menanda tangani Akta Notaris Pendirian Koperasi di hadapan Petugas Notaris yang ditunjuk. Apa saja ?

Sebagaimana yang telah diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah putih dijelaskan bahwa mekanisme pengesahan Akta pendirian Koperasi dilakukan oleh NPAK, selama proses ini maka pengurus koperasi dapat mengerjakan proses yang masih berhubungan dengan legalitas koperasi, diantaranya :

  1. Membuat NPWP Koperasi
  2. Membuat Rekening Bank atas nama Koperasi
  3. Mendaftarkan hak akses pada portal OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan izin usaha yang sesuai dengan KBLI yg sudah ditetapkan oleh koperasi masing-masing.

Yang harus dipahami oleh seluruh Pengurus koperasi desa/kelurahan merah putih yaitu Koperasi wajib memiliki izin usaha dalam melaksanakan operasional.

Demikian petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi tentang Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah putih.

Baca juga:

15 Responses

  1. Koperasi Gapoktan mekarjaya wibawa tani . Saya daftarkan menjadi koperasi merah putih. Akte notaris sudah ada.. Ahu dari kemenhukam sudah ada..jadi untuk pengembangan koperasi…. Bisa masuk ga ya

  2. Di NTB kota Mataram ada beberapa kelurahan terutama pihak kepala lingkungan SDH ada mendata masyarakatnya haya anehya masyarakat di mintai dana sbg upah untuk mendata sebesar 10 ribuan rupiah ,nah ini yg menjadi pertanyaan
    Apakah di benarkan atau sah dlm UUD koperasi PD kementrian jika TDK di benarkan mohon turun untuk menindak lanjuti dgn cara mencari bukti atau fakta pelanggaran bila perlu kirim tim khusus.

    1. Ini program sebenarnya ada bagusnya tapi sangat berbahaya bagi pengurus. Untuk pengurus lalu berhati-hati selalu monitoring setiap hari di lapangan, mengingat SDM masyarakat kita yang masih rendah dan sulitnya masyarakat untuk berkompromi dalam melaksanakan kegiatan atau layanan koperasi merah putih. Ini suatu program dari pemerintah yang diamanahkan kepada pengurus yang mana pengurus benar-benar ikhlas dan sabar serta loyal dalam menjalankan dan melaksanakan kegiatan pelayanan koperasi merah putih. Untuk pengurus koperasi merah putih selalu berhati-hati karena apapun yang terjadi di lapangan kalianlah bantalan tembak dari semua kesalahan yang terjadi. Tetap optimis dan selalu berjuang. Tak ada salahnya melakukan kesalahan jikalau di kemudian hari kau akan lebih sulit lagi👍

    2. Maaf kak,, kayaknya keliru itu,, tidak boleh masyarakat nya dimintai dana Rp. 10 rb untuk upah,, yang ada adalah masyarakat sbg anggota koperasi wajib untuk membayar iuran pokok dan iuran wajib/sukarelawa tiap bulan sesuai dengan kesepakatan bersama…

  3. Koperasi merah putih belum bisa disebut koperasi karena belum memenuhi persyaratan yaitu 1. Anggotanya belum ada/jelas tp pengurus sudah dibentuk, 2. Belum jelas simpan pokok dan simpanan wajibnya.

    1. Kami di TTS anggota sdh mendaftar dan saat pembentukan itu sdh di tetapkan simpanan pokok 100
      Dan simpanan wajib 10 rb/bulan

  4. Seharusnya BUMDES masyarakat sekitar desa tahu laporannya dan dibuat secara berkala tp kenyataannya banyak y g tdk Tahu!
    Jadi Koperasi Merah Putih seyogyanya harus lebih transparan dibanding BUMDES agar masyarakat bisa menikmati hasilnya!!

  5. Pejabat dan pemuka masyarakat menunjuk pengurus koperasi dari para profesional bukan asal tunjuk, jadi diawali dg dikelola oleh orang yg memahami dan tegas sebagai titik awal utk jalannya koperasi

  6. Koperasi harus berani di audit oleh auditor eksternal. Harus ada anggota pengurus atau pengawas yang paham akuntansi. Selain itu, masyarakat/anggota berhak atas informasi menyangkut perkembangan koperasi. Itulah syarat agar koperasi bisa bertahan dan berkembang.

  7. Koperasi merah putih di bawa naungan desa tidak akan sehat buktinya bumbdes saja di kasih anggaran entah kemana kan masyarakat tidak pernah tau hasil BUMDES dan pengurus koperasi merah putih tidak diambil dari masyarakat keseluruhan yg penting siapa yg dekat dengan desa sialah yg di pilih itu yg sering terjadi di desa anggaran saja masyarakat tidak pernah tau kemanakan khususnya 2024 dan jalan tani tidak pernah di kelola jadi hasil masyarakat kadang teroengalai untuk di angkut contohnya sawit kadang sampai 3 atau 4 hari terjemur di kebun sawit Krn jalanannya tidak bisa di lewati kalau hujan deras mhn bantuan pemerintah supya cek anggaran desa dan setiap anggaran harus di awasi

  8. Syarat membuat NPWP , Membuat Rekening Bank dan mengurus NIB serta pe ganuan isin usaha.

    1. Fotocopy sk notaris sama ftcpy sk.untuk buat NPWP.. Kalo untuk nib itu masuk dioss biasanya masuknya sesuai email koperasi di aplikasi oss.. Untuk rekening bank itu harus setor uang atas nama koperasi dan bawak foto copy salinan akta sama foto copy sk..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto