Pengumuman

Sumpah/Janji Pengawas dan Pengurus KDMP Rejamulya Kecamatan Kedungreja
Harap hadir Pengawas & Pengu...
Lapak Penjualan Online
Khusus bagi anggota Koperasi yan...
Ayo bergabung di KDMP Rejamulya
Ekonomi kita ingin meningkat? Ke...

Aparatur Desa

Ihin Solihin

Ketua

Mohamad Azis

Bendahara

Rahmawati, S.Pd.I

Sekretaris

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 80

Siapa yang bertanggung Jawab apabila Koperasi Desa Merah putih Bangkrut

Setiap Koperasi Merah putih nantinya akan mendapatkan dana. Dana miliaran itu bukan dana hadiah dan bukan juga hibah. Melainkan dana tersebut adalah pinjaman bank.

Kalau kooperasi bangkrut, siapa yang diseret? Kades, ketua, pendiri, atau semua nih? Ingat ya, status dana bukan hibah, tapi pinjaman. Dana dari pemerintah disalurkan lewat bank dalam bentuk voucher pinjaman kooperasi. Artinya kooperasi berhutang ke bank dan wajib mengembalikan lengkap dengan bunga dan jadwal angsuran.

Berdasarkan hukum perdata dan undang-undang perkoperasian, bahwa kooperasi adalah badan hukum bukan milik pribadi. Tanggung jawab hukum bukan otomatis pada kades, tapi pada pengurus kooperasi aktif sesuai ADART. Namun jika ada indikasi penyalahgunaan dana, bisa terjadi pertanggung jawaban pidana atau perdata peragi. Ketua, sekretaris, pendahara, atau pengurus aktif ya. Pendiri dan penjamin. Jika mereka terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman. Kepala desa jika secara formal ikut menatangani surat jaminan atau surat dukungan hukum atau administrasi ya. Jadi semua pihak yang terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, pencairan, dan penggunaan dana berpotensi ikut bertanggung jawab secara hukum jika kooperasi gagal bayar dan tidak akuntabel.

Berikut adalah strategi pengelolaan koperasi yang baik, pertama tentu perlu rencana bisnis yang jelas dan terukur atau bisnis plan. Hitung kapasitas produksi lokal, apa potensi desa itu. Lihat kebutuhan pasar, apakah produk ini akan laku atau tidak nih. Tentukan berapa biaya pokok produksi dan estimasi untuk rugi. Kemudian gunakan prinsip akuntabilitas. Catat semua arus kas yang masuk dan keluar. Buatkan laporan keuangan rutin dan transparan. Jangan lupa nih audit internal minimal per tiga bulan. Dan tak kalah pentingnya dia, kelola pinjaman dengan prinsip risiko minimal. Jadi kalian harus belajar manajemen risiko. Karena pinjaman sebaiknya dipakai untuk sektor produktif, bukan konsumtif ya. Jadi hindari utang operasional yang tidak menghasilkan.

Lalu usaha berbasis potensi lokal, ini yang penting. Potensi pengurus juga menjadi sangat penting di situ ya, untuk dilatih secara terus menerus. Dan jangan lupa libatkan semua anggota. Rencanakan usahanya berbasis keputusan yang itu bukan hanya pada ketua kooperasi, tetapi semua arus kesepakatan anggota. Perlu rapat anggota tahunan atau RAT yang aktif ya. Jadi pengambilan keputusan berbasis musyawarah dan kesepakatan kolektif.

Sahabat, merujuk pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkooperasian, bahwa pendekatan manajemen kuas atau planning, organizing, operating, controlling menjadi sangat penting di sini. Prinsip akuntabilitas dan transparansi dari sistem akutansi kooperasi atau PSAK 27 harus diterapkan. Usaha atas ekonomi lokal berbasis potensi lokal atau local economic development sangat dianjurkan di sini. Jadi ingat ya, kooperasi bukan proyek instan, tapi kalau dikelola pakai strategi dan perencanaan yang kuat, justru bisa jadi tonggak kebangkitan ekonomi rakyat. Kamu setuju nggak? Atau punya pandangan lain soal siapa yang bertanggung jawab kalau kooperasi gagal bayar?

Sumber: Tiktok.com/@kang_hendri2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto