Untuk sampai mendapatkan Nomor Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Rejamulya Kecamatan Kedungreja dimulai dengan pelaksanaan Pra Musdesus hingga Musdesus. Setelah dua kegiatan tersebut BPD dan Pengurus Koperasi harus melengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
- Berita acara Musdesus
- Berita acara Rapat Pendirian Koperasi
- Lampiran susunan pengurus Koperasi
- Lampiran susunan pengawas Koperasi
- Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
- Rekapitulasi Modal (Akumulasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) berupa uang tunai )
- Fotocopy KTP seluruh pendiri
- Surat Pernyataan tidak akan menghimpun dana dari Masyarakat
- Surat Pernyataan sanggup melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan Laporan Kegiatan usaha secara periodik
- Surat Pernyataan pengurus sanggup memasang papan nama koperasi
- Surat Pernyataan pengurus tidak ada hubungan keluarga
- Surat Pernyataan pengurus hanya memberikan pelayanan pada anggota
- Surat Pernyataan pengurus mengikuti pelatihan manager berbasis kompetensi
- Surat Pernyataan pengurus mengikuti / berpartisipasi dalam gerakan koperasi
Itu belum cukup, dari nomor 1 sampai 14 dibuat rangkap dua.